REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah mengesahkan peraturan dana aspirasi melalui sidang paripurna pada Selasa (23/6) kemarin. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku khawatir, dana yang nantinya akan diberikan anggota DPR ke daerah tersebut tak ada yang mengawasi.
"Walaupun anggota DPR tidak memungut satu sen pun dan diserahkan penuh ke daerah, bisa tidak dia kontrol dana itu sampai tahap pembangunan?," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/6).
Berdasarkan pengalamannya saat menjadi anggota DPR, Tjahjo berpendapat, sulit untuk mengontrol penggunaan dana tersebut. Terlebih, Dewan juga tidak bisa memberi sanksi pada aparat pemerintahan terkait yang mengelola dana aspirasi.
Karena itulah, dia menilai wajar jika ada anggota DPR yang tak setuju dengan disahkannya dana aspirasi. "Menurut saya ini area yang rawan korupsi," kata menteri dari PDIP tersebut.
Menurutnya, wacana soal dana aspirasi memang pernah disampaikan pimpinan DPR saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Tjahjo mengatakan, saat itu Presiden belum merespon. Bahkan, lanjut dia, hingga saat ini Jokowi juga tidak pernah membahas soal dana aspirasi dengan kementerian terkait.