REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menilai aturan hukum mengenai penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperbaiki. Menurutnya hal itu untuk memberikan perlindungan bagi warga negara.
"Dua minggu lalu wartawan nanya ke saya dan bilang HP saya disadap lalu dikeluarkan KPK, ini menurut saya harus ada perlindungan warga negara," katanya di Jakarta, Selasa (23/6).
Meskipun penyadapan tersebut merupakan kekuatan utama bagi KPK, akan tetapi Hasto berharap ada aturan dan panduan yang tepat untuk mengatur mekanisme penyadapan.
"Perbaikan di bidang akuntabilitas dan penggunaan penyadapan itu berfungsi dengan penting tapi harus ada tata cara yang bisa diatur akuntabilitasnya," jelasnya.
Ia juga merasa ada masalah serius dalam KPK sehingga dirinya belum bisa membaca fungsi penting dari senjata utama pemberantas korupsi tersebut karena selama ini, lebih banyak anggota dewan yang disadap dan ditangkap, akan tetapi mafia pajak, impor, dan migas justru lolos.
"Banyak anggota dewan tertangkap tapi kenapa mafia pajak, impor, migas sampe sekarang belum ditemukan ke mana fungsi penyadapan itu," ucapnya.
Selain itu Hasto juga berharap KPK mampu bersinergi dengan lembaga penegak hukum yang lain sehingga kerja-kerja pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan maksimal.
"Jadi kita harus fokus bagaimana caranya kita memperbaiki lembaga penegak hukum yang ada. Harus jalan beriringan dan bersinergi sehingga pemberantasan korupsi ini bisa dilakukan dari pencegahan dengan sebaiknya," tandasnya.