REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Achyar Salmi mengatakan dua dugaan tindak pidana yang menjadi inti kasus Engeline bisa dikembangkan secara bersamaan oleh pihak kepolisian.
Mengingat tingginya sorotan publik terhadap kasus ini, kepolisian disarankan fokus mengembangkan dua dugaan itu secara bersamaan.
"Ada dua dugaan yang bisa dikembangkan dalam kasus ini, pertama soal pembunuhan yang melibatkan tidak hanya satu pelaku dan penelantaran ditambah kekerasan terhadap anak," katanya saat dihubungi ROL, Selasa (23/6).
"Keduanya dugaan sangat mungkin untuk dibuktikan dan dikembangkan lebih lanjut secara bersamaan," ujarnya.
Kepolisian, lanjutnya, mestinya memasang strategi dalam mengembangkan kedua dugaan. Sebab, sorotan publik terhadap kasus ini terbilang tinggi.
"Jika memang mau dikembangkan satu per satu, itu pilihan kepolisian. Namun, jika dikembangkan secara bersamaan akan jauh lebih baik," ujarnya.
Tujuan utama pengembangan kedua dugaan, katanya, adalah mempercepat penuntasan kasus. Selain itu, kepolisian juga perlu membuktikan kinerjanya kepada masyarakat.
"Kinerja Kapolda Bali yang baru ini memang perlu dibuktikan. Berbagai pihak tentu mengapresiasi cepatnya penanganan kasus ini," tandasnya.