REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi melakukan perombakan prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiryono saat Paripurna DPR ke-33 mengatakan, sebenarnya usulan revisian UU 30/2002 ialah usulan dari pemerintah. Yaitu lewat pembicaraan dalam rapat kerja antara Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 16 Juni lalu. Pertemuan tersebut menyetujui agar Baleg memasukkan perevisian UU KPK ke dalam Prolegnas 2015.
"Karena sebenarnya UU KPK adalah prioritas DPR 2014-2019," ujar Sareh saat paripurna, Selasa (23/6).
Politikus dari fraksi Gerindra itu mengungkapkan, sebagai pengusul, pemerintah setuju komitmen agar perevisian UU KPK tersebut bisa pungkas tahun sekarang. Ada beberapa prioritas pemerintah dalam perevisian UU 30/2002 tersebut. Antara lain, diterangkan Sareh, ialah terkait penyadapan.
"Pemerintah meminta agar perevisian mengatur tentang penyadapan agar tidak bertentangan dengan hak asasi," ungkap Sareh.
Selain menyangkut penyadapan, pemerintah menghendaki perevisian agar membentuk kesinambungan kerja antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. Paling penting dari kehendak Menkumham Yasonna, agar UU KPK saat mendatang memberikan fungsi dan tugas pokok badan pengawas internal KPK. Sebab selama ini dianggap komisi antirasuah tersebut berjalan tanpa adanya pengawasan maksimal.
Laporan dari Sareh tentang perubahan Prolegnas 2015 disetujui tanpa interupsi dari peserta paripurna. Pemimpin Paripurna, yaitu Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dalam sidang pun menyampaikan agar laporan dari Baleg tersebut disetujui.