Selasa 23 Jun 2015 15:51 WIB

'Dana Aspirasi Buat Indonesia Kacau'

Rep: c23/ Red: Angga Indrawan
Gedung DPR
Foto: ANTARA
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Veri Junaidi menjelaskan terkait dengan didorongnya Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi ke sidang paripurna DPR. Menurutnya, wacana itu telah melanggar konsep kewenangan lembaga legilatif. 

Indonesia, kata dia, akan dalam kondisi yang kacau jika lembaga negaranya tidak bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing.

"Kewenangan DPR adalah legislasi, anggaran, pengawasan. Sedangkan dana aspirasi telah memposisikan DPR sebagai eksekutif yang menjalankan kebijakan," kata Veri pada Republika, Selasa (23/6).

Terkait dengan sumpah jabatan aggota DPR untuk membangun daerah pemilih, ia menegaskan, hal itu juga harus dilakukan sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing. 

"Kacau negara ini kalau lembaganya tidak menjalankan kewenangan masing-masing. Yang ada, potensi penyimpangan (dana aspirasi)," tambah Veri.

Sebelumnya, DPR RI tetap menghendaki agar usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi disetujui lewat paripurna, Selasa (23/6). 

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniwan menegaskan, keputusan Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (22/6), menghendaki agar Peraturan DPR soal penggunaan UP2DP tersebut disorongkan ke forum tertinggi pengambilan keputusan Parlemen tersebut. 

Ketua Tim Mekanisme UP2DP itu pun mengatakan, sebenarnya sudah tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan apa yang diistilahkan sebagai dana aspirasi anggota dewan itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement