Senin 22 Jun 2015 20:05 WIB

Benda Peninggalan Sejarah Terancam Punah

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu arca di Tanah Air.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Salah satu arca di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Keberadaan benda bersejarah seperti arca dan batu sisa candi di wilayah Kabupaten Semarang rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Sebab jumlah benda- benda bersejarah yang belum terdata di wilayah Kabupaten Semarang –diperkirakan--masih mencapai ribuan. Karena banyak persebaran situs yang umumnya berupa candi di daerah ini.

“Persoalannya, dari sekian banyak benda bersejarah tersebut belum terdata oleh instansi yang berwenang,” ungkap anggota Komunitas Pecinta Situs dan Batu Candi ‘Dewa Siwa’ Kabupaten Semarang, Derry Aditya Gunadi, Senin (22/6).

Ia mengungkapkan, banyaknya benda peninggalan benda bersejarah yang belum teregistrasi ini menyulitkan fungsi pengawasan. Di sisi lain, ditengarai banyak pihak yang terus memburu benda-benda bersejarah ini untuk diperjualbelikan. Sehingga keberadaannya semakin terancam dan sangat membutuhkan perhatian dari pihak- pihak terkait.

Situs serta batu candi yang tersebar dan belum diregister oleh instansi terkait kondisinya memprihatinkan dan butuh perhatian agar tidak punah akibat ulah pihak yang tak bertanggungjawab.

Hal inilah yang membuat Komunitas Pecinta Situs dan Batu Candi 'Dewa Siwa' Kabupaten Semarang peduli untuk membantu menyelamatkan benda bersejarah tersebut.

Kegiatan komunitas ini biasa dilakukan secara berkelompok maupun mandiri ke wilayah yang ditengarai terdapat situs bersejarah. Dasarnya melacak dari nama desa di Kabupaten Semarang.

Misalnya seperti desa Candirejo, Watukebo, Gentan dan  Watububan. "Di Kabupaten Semarang juga banyak situs serta batu candi yang tergolong tua dan harus diselamatkan," tegasnya.

Anggota Komunitas Dewa Siwa lainnya, Murdianto mengatakan, dalam sehari komunitas ini berhasil mengunjungi serta mendata 11 situs yang tersebar di wilayah  Kecamatan Bawen dan Kecamatan Bergas.

Dari pengamatan komunitasnya, kondisi situs dan batu candi tadi sebagian belum teregister dan belum ada papan penanda benda cagar budaya.

Ke-11 situs yang dimaksud antara lain meliputi yobi gayamsari dan situs Sendang Klotok yang berada di Desa Doplang, Kecamatan Bawen. Selain itu situs Kalireco di Dusun Candi, yoni di Dusun Gentan dan Dusun Randugunting.

Termasuk batu candi dan umpak di Desa Diwak, batuan candi lepas di Desa Kenangkan arca ganesha dan nandi di Desa Congol Kecanatan Bergas.

"Misi kami, mendata dan memetakan jalur dan titik situs untuk membaca persebaran serta membuat rumah arca dalam rangka penyelamatan benda bersejarah ini," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement