Senin 22 Jun 2015 18:07 WIB

Pimpinan KPK Harus Diisi Ahli Penyidikan dan Penuntutan

Rep: c36/ Red: Angga Indrawan
Pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan pimpinan KPK ke depan harus ada yang memiliki keahlian melakukan penyidikan dan penuntutan. Kedua keahlian itu mutlak diperlukan untuk memaksimalkan kinerja KPK.

“Ahli hukum tetap harus ada dalam komposisi pimpinan KPK ke depannya. Paling tidak harus ada tiga ahli hukum dalam susunan pimpinan KPK. Salah satu ahli hukum itu harus mengerti benar teknis penyidikan dan penuntutan,” kata Margarito saat dihubungi ROL, Senin (22/6).

Menurutnya, keberadaan ahli hukum yang mengerti benar cara menyidik dan menuntut mutlak diperlukan. Ini penting, kata dia, sebab proses pengungkapan korupsi rawan tindakan manipulasi.

“Jika tidak ahli kedua bidang itu, bisa-bisa KPK banyak ditipu atau dimentahkan berbagai pihak. Adanya ahli penyidikan dan penuntutan juga penting agar KPK bisa menegaskan status hukum seseorang setelah menjadi tersangka,”  lanjut dia.

Selain itu, ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana korupsi juga perlu ada dalam susunan pimpinan KPK. Ahli manajemen sumber daya manusia (SDM) dan ahli teknologi informasi (TI) perlu ditambahkan dalam komposisi pimpinan.

“Ahli SDM penting untuk memperbaiki internal organisasi KPK sementara ahli IT harus ada karena ke depannya pengungkapkan kasus korupsi akan banyak melibatkan bidang itu,” tambahnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement