Senin 22 Jun 2015 15:11 WIB

PDIP: Fraksi Penolak Dana Aspirasi Itu Aksi Cari Muka

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno.
Foto: Republika/Wihdan H
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Ekonomi, Hendrawan Supratikno mengkritisi aksi putar arah sejumlah fraksi di Parlemen yang menolak dana UP2DP. Anggota Komisi XI DPR itu menilai penolakan sejumlah fraksi atas dana aspirasi itu adalah aksi cari muka.

Padahal dikatakan olehnya, tak satu pun ada pernyataan resmi menolak UP2DP dari masing-masing fraksi di DPR yang ditindaklanjuti dengan aksi menarik diri dari pembahasan. "Anda harus tahu psikologi politik. Fraksi yang menolak itu cari panggung saja. Mereka menerima," kata Hendrawan.

Dengan menyatakan menolak dihadapan publik, dikatakan Hendrawan, fraksi dari partai tersebut akan mendapatkan simpatik dari masyarakat. Sekaligus, akan mendapatkan manfaat kalau rencana UP2DP itu nantinya malah disetujui. "Mereka menolak. Tapi kalau sudah disetujui mereka ikut menyetujui," ujarnya.

Hendrawan mengatakan, jika serius menolak mestinya fraksi-fraksi menarik diri dari seluruh pembahasan UP2DP. Menurut dia, saat ini ada dua tim terkait UP2DP. Pertama adalah tim mekanis UP2DP yang memposisikan dirinya sebagai wakil ketua umum. Tim tersebut terdiri 31 anggota dari masing-masing perwakilan 10 fraksi.  

Kedua adalah tim panja UP2DP yang dibentuk oleh Badan Legislasi DPR. Jika tim pertama bertugas sebagai pengusul dan penghubung antara DPR dan Pemerintah terkait UP2DP, maka tim ke dua ialah untuk memperkuat payung hukum UP2DP agar bisa digunakan lewat Peraturan DPR.

"Kita masih bekerja. Nggak ada (fraksi) yang menarik diri. Mereka itu butuh juga. Cuma malu-malu saja bilang menolak," ujarnya. Tim Mekanisme bersama Panja UP2DP, kata masih bekerja, dengan anggota penuh dari perwakilan masing-masing fraksi.

UP2DP disorongkan oleh DPR agar aspirasi pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota legislatif menjadi beban negara. Yaitu dengan cara membebankan pemerintah untuk memasukkan usulan pembangunan dari konstituen anggota DPR ke dalam APBN sebesar Rp 11,2 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement