Senin 22 Jun 2015 12:04 WIB

Dahlan Diperiksa Kasus Pengadaan BBM HSD

Rep: C32 / Red: Bayu Hermawan
   Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pengadaan BBM high speed diesel (HSD) atau solar industri pada PT PLN tahun 2010.

 

"Dalam surat panggilannya disebutkan Dahlan Iskan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM PLN itu," kata Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, yang diterima ROL, Senin (22/6).

Yusril mengatakan, penyidik menduga pengadaan BBM jenis HSD telah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia menjelaskan, memang kliennya merupakan Dirut PLN saat itu, dan PLN membutuhkan 9 juta ton BBM jenis tersebut. Tetapi pengadaan dilakukan dengan cara yang benar.

"Pada tahun tersebut PLN membutuhkan 9 juta ton BBM. Selama ini PLN membeli BBM tersebut langsung ke Pertamina dengan harga yang faktanya lebih mahal dari harga pasaran. PLN telah berulangkali minta Pertamina untuk menyesuaikan harga jual tersebut namun tidak pernah ditanggapi," jelasnya.

Yusril melanjutkan, Pertamina memang punya keunggulan karena PLN membeli BBM tersebut yang disalurkan melalui jetty milik Pertamina, mengingat PLN tidak punya jetty untukk menyalurkan BBM tersebut kecuali di beberapa tempat.

"Tahun 2010 itu PLN berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang paling tidak menggunakan jetty Pertamina, yakni di Medan, Semarang dan Jakarta. Jumlah yang ditenderkan adalah 2 juta ton yang dibagi ke dalam 5 tender pengadaan, sedangkan yang 7 juta ton tetap dibeli langsung tanpa tender ke Pertamina," jelasnya.

Ia mengatakan, tender ini terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing tersebut harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri apakah mereka berminat dan sanggup mensuplai denga harga tersebut.

"Dalam tender ternyata Pertamina juga ikut dan memenangkan 1 tender denga harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sementara 4 tender dimenangkan oleh Shell," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement