REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan adanya ahli hukum tetap penting dalam komposisi pimpinan KPK ke depan. Namun, menurutnya, jangan sampai seluruh pimpinan KPK memiliki latar belakang hukum.
“Ada ahli hukum dalam komposisi susunan pimpinan KPK tetap penting, tetapi tidak bisa semuanya. Sebaiknya komposisi pimpinan KPK harus dikombinasikan. Antara individu yang memiliki latar belakang hukum dengan yang bukan berlatarbelakang hukum harus seimbang,” jelas Asep ketika dihubungi ROL, Senin (21/6).
Keberadaan para ahli hukum, kata dia, penting untuk kelancaran proses penegakan hukum bagi berbagai kasus yang ditangani KPK. Namun, mengingat spektrum kasus korupsi yang luas, adanya individu berlatarbelakang profesi lain juga sangat dibutuhkan.
“Kasus korupsi sekarang ini kan bentuk dan sifatnya semakin beragam. Tidak semuanya langsung bisa tersentuh dengan pendekatan hukum. Harus ada pendekatan disiplin ilmu lain untuk menuntaskan kasus-kasus itu,” tuturnya.
Asep menyarankan beberapa latarbelakang profesi dan keilmuan yang bisa dijadikan pedoman menyusun komposisi pimpinan KPK. Menurutnya, profesi ahli manajemen pemerintahan, ahli manajemen aset, ahli manajemen administrasi, ahli keuangan dan ahli teknologi informasi (IT), bisa dipertimbangkan.
“Bisa disusun dengan menempatkan dua orang ahli hukum sementara tiga orang lain dari berbagai latar belakang profesi. Atau tiga orang ahli hukum, sementara sisanya ahli manajemen keuangan dan ahli manajemen aset, dan sebagainya. Harapannya KPK ke depan bisa menuntaskan kasus korupsi secara menyeluruh,” tambah dia.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Panitia Seleksi (Pansel), Betti Alisjahbana, hingga Senin, ada 182 orang yang resmi mendaftarkan diri sebagai (capim) KPK . Kalangan ahli hukum masih mendominasi keseluruhan jumlah pendaftar.