Ahad 21 Jun 2015 23:40 WIB

Dana Aspirasi Disarankan Diintegrasikan dengan Program Kementerian

Rep: C36/ Red: Indira Rezkisari
 Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, mengatakan wacana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi tidak perlu dilanjutkan.  Jika ingin memenuhi aspirasi pembangunan sesuai permintaan daerah, DPR bisa mengintegrasikan dana dengan berbagai program dari kementerian.

“Jika ingin memenuhi aspirasi, integrasikan saja dengan program-program dari kementerian. Misalnya saja pembangunan jalan atau jembatan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pembangunan Puskesmas dengan Kementerian Kesehatan dan sebagainya,” kata Margarito, Ahad (21/6).

Selain pembangunan, pemenuhan aspirasi juga bisa diwujudkan ke dalam bentuk berbagai pelatihan. “Misalkan saja di daerah saya, Maluku Utara, masih banyak warga yang menganggur. Untuk memenuhi aspirasi, wakil daerah di DPR bisa mengusulkan adanya pelatihan kerja bagi mereka,”  jelas Margarito.

Dalam mengintegrasikan dana aspirasi ini, kata dia, sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah perwakilan anggota DPR. Dengan begitu, aspirasi masyarakat di daerah tetap bisa terwakili tanpa DPR harus menyalahi wewenang penggunaan anggaran.

DPR akan merumuskan hak baru penggunaan anggaran senilai Rp 20 miliar untuk 560 anggota dewan per tahun. Anggaran yang rencananya masuk dalam APBN 2016 ini bertujuan memenuhi aspirasi pembangunan sesuai permintaan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement