REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Jajaran Polres Serang berhasil mengungkap pembunuh pria yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Serang - Jakarta tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (31/5) lalu.
Korban diketahui bernama Dwi Siswanto (32) warga Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah Istri korban Devi Irawati melaporkan ke pihak Polres Serang bahwa mayat yang ditemukan merupakan suaminya sesuai dengan ciri-ciri yang ada di tubuh korban.
Menurut Kapolres Serang AKBP Nunung Syafruudin, mayat yang ditemukan tergeletak dipinggir jalan merupakan korban penembakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dari Polda Metro Jaya, Bripka DP dan Aipda NN.
“Kita temukan dua butir proyektil dari tubuh korban, setelah kita melakukan penyelidikan selama sebulan kita ketahui bahwa pelaku penembakan merupakan anggota kepolisian,” jelasnya, Ahad (21/6).
Nunung mengungkapkan bahwa motif penembakan lantaran permasalahan pembagian keuntungan usaha jamu yang dilakukan korban dengan dua oknum tidak rata. Lantaran geram, para pelaku berniat menjemput paksa korban dari rumahnya.
“Rencananya, dua orang itu (oknum polisi), memberikan pelajaran kepada korban. Di tol KM 57, korban ditembak di jok belakang mobil Nissan,” ungkap Nunung.
Para pelaku kemudian keluar tol untuk membuang mayat. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sebelumnya membuang kartu identitas korban.
Setelah diselidiki, polisi berhasil mengamankan dua mobil yang pelaku gunakan untuk menjemput korban, yakni Nisan Livina B 1983 SR dan Honda Odysey W 415 IL, dua proyektil peluru, senjata api jenis revolver, dan celana korban.
Akibat perbuatannya kedua oknum kepolisian ini dijerat Pasal 338 jo 339 dengan ancaman kurungan 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup. “Pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang. “ katanya.