Sabtu 20 Jun 2015 19:53 WIB

SP3 Berpotensi Disalahgunakan Guna Hindari Proses Hukum

Rep: C26/ Red: Didi Purwadi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.  (Foto : Edwin Dwi Putranto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dinilai banyak disalahgunakan. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan SP3 merupakan cara tersangka menghindari proses hukum.

Dengan cara apapun, kata Asep, para tersangka akan berusaha untuk mendapatkan SP3. Tujuannya agar kasus ditutup dan pelaku bisa dilepaskan dari jerat hukum

"SP3 banyak disalahgunakan. Kalau kewenangan itu ada, para tersangka akan minta dengan berbagai cara untuk menghindari proses hukum lewat SP3," jelasnya kepada Republika Online.

Menurutnya, kemungkinan penyalahgunaan ini sangat terbuka lebar. Apalagi para tersangka koruptor tentunya memiliki uang dan kekuatan besar untuk menggoda KPK.

Tentu saja, ujarnya, akan berbahaya jika kewenangan ini kemudian diberikan kepada KPK. Tidak menutup kemungkinan penyidik KPK juga akan menyalahgunakan kewenangan ini.

"Penyidik KPK juga bukan malaikat yang tetap saja bisa tergoda suapan uang untuk memberikan SP3," tambanya.

Oleh karena, ia menghimbau agar ketiadaan kewenangan penerbitan SP3 untuk KPK harus tetap dipertahankan. Dengan tujuan para penyidik bisa terus bekerja secara akurat. Baik dalam menetapkan tersangka dan mengungkap alat bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement