REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Perempuan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Welya Safitri, mengaku setuju pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pernikahan beda agama. Menurutnya, agama memang harus lekat dalam pernikahan dan tidak bisa dipisahkan begitu saja.
Ia menyarankan agar masyarakat tidak hanya melihat aspek sosiologis, seperti cinta, dalam pernikahan. Tapi juga aspek agama.
"Karena dalam Islam, yang menikahkan kita adalah KUA (Kantor Urusan Agama) dan dalam umat Kristen, yang menikahkan pendeta. Kalau beda agama, bagaimana menikahkannya?," tutur Welya pada Republika Online.
Dalam pernikahan, lanjutnya, kita juga selalu melibatkan pemuka-pemuka agama. Karena itu, ia menegaskan agama tidak bisa dilepaskan begitu saja dalam proses pernikahan.
Sebelumnya, MK akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi terhadap pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan UU tersebut tidak melanggar konstitusi.
''Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6).