REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan Engeline, Agus Tai Hamdamai menyampaikan pengakuan baru terkait pembunuhan bocah berusia delapan tahun asal Banyuwangi itu. Ia mengaku, ibu angkat korban sebagai pelaku utama dalam pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengatakan kliennya sempat mendengar teriakan korban dari dalam kamar Margriet sebelum Engeline tewas. "Agus hanya mendengar teriakan Engeline, 'lepaskan saya mama'. Itu kata pengakuan tersangka, dia mendengarnya seperti itu," katanya kepada ROL, Jumat (19/6).
Ia melanjutkan dalam pengakuan terbaru kliennya, Agus mengatakan kejadian tersebut terjadi kurang lebih selama tiga menit. Lalu, kata dia, Agus mendengar ia dipanggil oleh Margriet ke dalam kamar majikannya tersebut.
Selanjutnya ia menjelaskan, tersangka mengaku ketika sampai ke dalam kamar Margriet ia sudah melihat Engeline tergeletak di lantai kamar. Agus kemudian diminta untuk membantu menguburkan Engelone.
"Agus langsung disuruh mengambil tali, sprei, dan boneka untuk membantu apa yang dilakukan Margriet. Agus mengaku dia bukan pembunuhnya, melainkan ibu angkat Engeline, Margriet. Dia diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa terkait pembunuhan itu," tandasnya.
Selain itu, ia mengaku setelah Agus kembali dari mengambil semua yang diperintahkan Margriet selanjutnya diberi perintah kembali. Menurut Haposan, Agus memberikan keterangan kepada polisi disuruh memperkosa korban tapi tidak ia lakukan.
Diketahui sebelumnya, Margriet Christina Megawe membantah ada kaitannya dengan pembunuhan anak angkatnya. Ia yang kini ditetapkan hanya menjadi tersangka penelantaran anak pun membantah tidak merawa Engeline dengan baik.