Jumat 19 Jun 2015 14:34 WIB

Imigrasi Jakarta Amankan Warga Korsel Jadi Kuli

Sejumlah imigran gelap menunggu untuk didata di kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/2). ilustrasi (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah imigran gelap menunggu untuk didata di kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/2). ilustrasi (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan delapan warga Korea Selatan (Korsel) yang menjadi kuli bangunan di kawasan Melawai pada Kamis (18/6).

"Mereka tiba di Indonesia pada 24 Mei 2015 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa wisata," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala di Jakarta, Jumat (19/6).

Cucu mengatakan delapan warga Korsel itu menyalahgunakan visa kunjungan wisata dengan bekerja sebagai buruh bangunan. Para warga Korsel itu yakni Jong Sik (56 tahun), Intaek (57), Jungwan (60), Youngjin (39), Jaewon (40), Keedon (40), Gyutae (60) dan Euljin (60).

Mereka bekerja sebagai buruh bangunan dan memasang instalasi listrik gedung yang akan dijadikan tempat karaoke. Petugas imigrasi masih mengembangkan dan mencari bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan warga Indonesia yang mempekerjakan secara ilegal.

Hasil pemeriksaan sementara, para warga Korsel itu melanggar aturan mengenai keimigrasian sehingga terancam dideportasi. Namun Cucu menegaskan akan mempidanakan warga Korsel itu jika ditemukan dua alat bukti dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta karena telah menyalahgunakan izin yang diberikan sesuai Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement