Kamis 18 Jun 2015 17:27 WIB

Ini Penjelasan Ketua KPK Soal Tiga Kali Kekalahan di Praperadilan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki membantah anggapan bahwa KPK selalu kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan tersangka korupsi.

Menurutnya selama 2015, dari 15 tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, hanya tiga tersangka yang gugatannya dikabulkan oleh pengadilan.

"Ini bukti KPK sudah bekerja secara proper (layak). Kami tidak mau dibilang kalah karena kami terus lakukan upaya hukum," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan, tiga gugatan praperadilan tersebut menguras otak dan tenaga KPK karena memiliki substansi yang berbeda. Dalam perkara Budi Gunawan, KPK dianggap tidak berwenang menangani kasus tersebut.

Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan pada saat itu, Budi dianggap bukan sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum.

"Yang dipraperadilan adalah ketika BG diduga melakukan tindak pidana korupsi, bukan soal bukti atau kasus. Karena status BG bukan penyelenggara negara ini bukan menjadi wewenang KPK," jelasnya.

Untuk gugatan kedua, yakni  kasus mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin‎, KPK kalah lantaran dianggap tidak dapat menunjukkan alat bukti asli atau yang telah dilegalisir di dalam persidangan. Ruki mengaku terjadi kesalahpahaman di KPK.

"Ada keraguan di pihak kami. Ini pengadilan akan menguji alat bukti atau sah tidaknya keberadaan bukti. Kami menganggap yang kedua, karena kami sudah punya alat bukti, maka kami serahkan surat penyidikan baru," ujar Ruki.

Sedangkan dalam kasus Dirjen Pajak Hadi Purnomo, pengadilan menyebut bahwa penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.‎

Dalam hal ini, lanjut Ruki, KPK bereaksi karena putusan tersebut dianggap dapat mengacaukan putusan lain yang ditangani KPK sejak 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement