Kamis 18 Jun 2015 16:58 WIB
Engeline Tewas

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Pembunuhan Engeline

Aksi 1.000 lilin untuk Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aksi 1.000 lilin untuk Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap saksi kasus Engeline, seperti perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar, Siti Saputra, yang mengaku diancam.

"Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (18/6).

Sebagaimana diketahui, atas ancaman-ancaman itu, Siti berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Siti atau biasa disapa Ipung, yang memberikan pendampingan hukum terhadap orang tua kandung Engeline, mengaku merasa sangat terganggu dengan teror-teror itu. Dirinya diteror oleh pria yang mengaku bernama Erwin.

Dalam sehari, Siti bahkan bisa menerima 20 kali telepon. Peneror kerap menanyakan alamat rumah dan mengaku dari Polda Bali. Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Engeline.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan. Apalagi, pada kasus Engeline, kuat dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK.

Menurut dia, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Hak dimaksud diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK. Untuk itu, Semendawai mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Angeline untuk mengajukan permohonan ke LPSK.

Lalu, LPSK akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan. Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan. "Dalam memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK. Kami mengimbau, jika ada saksi lain yang juga terancam keselamatannya, silakan melapor," kata Semendawai.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement