Kamis 18 Jun 2015 15:43 WIB

Johan Budi Berang, KPK Minta Tudingan Abuse of Power Dibuktikan

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan KPK tidak pernah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan kewenangan, termasuk penyadapan. Bahkan, Johan menantang orang yang berpendapat seperti itu untuk menunjukkan bukti.

"Tunjukkan pernah nggak KPK lakukan abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan). Pernah nggak kita lakukan abuse of power soal penyadapan," kata Johan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Johan menjelaskan, lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyadap bukan hanya KPK, namun juga kepolisian, kejaksaan dan beberapa lembaga lain. KPK pun, menurutnya, menjadi satu-satunya lembaga yang diaudit proses penyadapannya.

"Jadi bisa menyadap itu bukan monopoli KPK. Dan beberapa tahun lalu KPK diaudit penyadapannya. Pernah dengar KPK diaudit, lembaga lain pernah dengar nggak?," ujarnya.

Johan mengaku belum membaca draft RUU KPK. Menurutnya, dari pemberitaan di media yang ia lihat, ada kesan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk mereduksi wewenang KPK.

"Yang disoroti itu kan mereduksi wewenang yang soal penyadapan dan penuntutan. Kalau kewenangan KPK direduksi kan bukan memperkuat namanya," kata Johan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement