REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menilai revisi terbatas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan oleh KPK.
Ia pun mengatakan, DPR RI dan KPK sepakat untuk melakukan revisi terbatas UU tersebut. Benny menjelaskan, ada 4 hal yang akan direvisi pada UU KPK. Keempatnya disetujui oleh lembaga KPK sendiri.
Pertama, kata dia, menegaskan institusi KPK sebagai 'lex specialis'. "Kedua, menegaskan kembali kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri," kata Benny pada wartawan, Kamis (18/6).
Selanjutnya, imbuh politikus partai Demokrat ini, revisi ketiga adalah untuk menegaskan keberadaan dan kewenangan komite kerja pengawas.
Terakhir, penataan kembali organisasi KPK. Menurut Benny, harus diakui nanti ada masalah teknis, namun, intinya KPK setuju untuk revisi terbatas UU KPK ini.
Bagaimana pembahasan revisi UU KPK ini, kata Benny, tergantung dinamika di DPR sendiri. Yang jelas, KPK sudah sepakat adanya rencana revisi terbatas ini.
Terutama pada 4 hal yang sudah dikemukakan. Pembahasan revisi UU KPK ini juga masih dimungkinkan untuk dilakukan setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selesai.
"Bisa saja menunggu KUHP," tandasnya.