Rabu 17 Jun 2015 21:17 WIB

Mensesneg: tidak Ada Niatan Presiden Revisi UU KPK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Mensesneg Pratikno.
Foto: Antara
Mensesneg Pratikno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan bukan Presiden Joko Widodo yang mengusulkan revisi Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sama seperti pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Pratikno juga menyebut usulan itu berasal dari DPR.

"Presiden menegaskan tidak ada niatan Pak Presiden untuk melakukan revisi UU KPK, yang sekarang terjadi kan inisaitif DPR," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/6).

Karena usulan revisi datang dari Dewan, Pratikno mengatakan pemerintah dalam tahapan ini tidak bisa berbuat apa-apa. Meskipun nanti dalam prakteknya pembahasan revisi akan dilakukan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

"Karena itu masuk inisiatif DPR pemerintah dalam tahap ini enggak bisa ngapa-ngapain," kata mantan rektor UGM tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga membantah disebut sebagai pihak yang ngotot ingin merevisi Undang Undang KPK. Menurut Yasonna, inisiatif merevisi Undang Undang KPK justru berasal dari DPR.

"Jadi begini, itu kan dulunya diinginkan DPR, usul inisiatif DPR, masuk Prolegnas, long-list. Long list berarti masuk lah usul revisi," kata dia sebelum mengikuti rapat TPA di Kantor Presiden, Rabu (17/6).

Menurut Yasonna, DPR mendorong agar UU KPK revisi karena adanya ketidaksempurnaan dalam aturan tersebut. Apalagi belakangan kerja KPK terhambat dengan banyaknya gugatan praperadilan. Yasonna mengatakan, keinginan untuk merevisi UU itu sudah terlontar dari DPR sejak rapat kerja dengan Komisi III beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement