REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum resmi menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Pemindahan ke Sukamiskin dilakukan setelah putusan kasasi keluar, yang memvonis Anas 14 tahun penjara.
Anas yang mengenakan baju koko putih lengan pendek dibalut seragam oranye tahanan KPK nampak santai saat keluar Rutan KPK sekitar pukul 14.45 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini langsung melemparkan canda di hadapan wartawan yang menunggunya di depan pintu rumah tahanan.
"Loh..loh..," seloroh Anas sembari tersenyum yang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Selasa (17/6).
Anas kemudian melontarkan sindiran atas eksekusi yang baru dilakukan hari ini. Sebab, putusan kasasi terhadapnya keluar pekan lalu. Sebelumnya, Anas memang meminta agar eksekusinya dipercepat.
"Jaksa eksekutor punya rencana. Hari ini baru berangkat, kan nanti malam baru tarawih jadi disesuaikan dengan program Pondok Ramadhan," kata Mantan ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas dalam upaya kasasi yanh diajukan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini. Majelis hakim yang digawangi Artidjo Alkostar memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar. Hak politik Anas untuk dipilih juga dicabut.