Rabu 17 Jun 2015 18:30 WIB

Menkumham Tanggapi Usulan KPK Soal Kewenangan SP3

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi usulan KPK yang ingin memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Secara tak langsung, Yasonna menyebut bahwa KPK tidak membutuhkan kewenangan itu.

"Tidak ada SP3 itu ada tujuannya, agar KPK berhati-hati menegakkan hukum," ujarnya di Kantor Presiden, Rabu (17/6).

Jika diberi kewenangan menghentikan penyidikan, Yasonna khawatir KPK bertindak di luar prosedur. KPK, kata dia, jangan sampai menjadi lembaga superior yang memiliki semua kewenangan. "Kekuasaan KPK harus check and balances," kata menteri dari PDIP tersebut.

Usul pemberian kewenangan SP3 pertama kali dicetuskan oleh Plt Ketua KPK Taufikurrachman Ruki. KPK, menurut Ruki, perlu wewenang begitu jika dalam proses penyidikan ada hal-hal yang demi hukum memaksa KPK menghentikan penyidikan. Ia pun mendorong agar wewenang mengeluarkan SP3 itu menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi UU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement