REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memastikan tak akan menyerah atas putusan majelis hakim di tingkat kasasi yang memvonisnya 14 tahun penjara. Anas akan menempuh upaya perlawanan hukum yakni peninjauan kembali (PK).
"Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sudah ini, tapi upaya hukum di dunia kan masih ada. Dan masih dimungkinkan lewat PK," kata Anas sesaat sebelum ke Lapas Sukamiskin, di gedung KPK, Rabu (17/6).
Anas berkelakar, perlawanan hukum tidak akan berhenti sampai PK di Mahkamah Agung. Selain perlawanan hukum di dunia, ia meyakini akan ada fasilitas 'perlawanan hukum' di akhirat.
"Tapi tentu tidak didiskusikan di sini," seloroh Anas dengan tertawa kecil.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu menilai, putusan hakim di tingkat kasasi yang memvonisnya, tidak berintegritas dan melukai rasa keadilan. Ia mengklaim majelis yang diketuai Artidjo Alkostar tidak memperhatikan secara jeli berkas perkaranya.
"Secara personal (Artidjo) punya integritas tinggi tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," ujar mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.