Rabu 17 Jun 2015 16:34 WIB

JK: Revisi UU KPK tak Berarti Memperlemah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai usulan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berarti memperlemah lembaga antikorupsi itu. Menurutnya, revisi undang-undang justru juga dapat memperkuat. 

"Bergantung apanya yang dianggap perlu. Direvisi tidak berarti memperlemah. Direvisi bisa berarti memperkuat," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (17/6). 

Terkait dengan kewenangan penyadapan oleh KPK, JK menilai revisi UU tidak mengerdilkan atau mengurangi kewenangan tersebut. Revisi, lanjut dia, hanya memperketat aturan terkait pernyadapan. 

"Bukan dikurangi, tapi diperketat aturannya. Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, gimana?," tambah JK. 

Sementara itu, hari ini Presiden Joko Widodo akan memanggil Yasonna untuk meminta penjelasan berkaitan hal tersebut. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Presiden telah meminta dia untuk mengatur waktu pertemuannya dengan Yasonna di sela-sela agenda kepresidenan Jokowi.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Menurut Yasonna, revisi UU KPK masuk ke dalam proyeksi Polegnas sebagai inisiatif DPR. 

Ia mengatakan, perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam UU tersebut. Ini dilakukan sebagai upaya membangun negara yang bersih sekaligus penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement