REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat energi Yusri Usman berpendapat, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri seharusnya memeriksa mantan dirut Pertamina, Arie Soemarno untuk mengusut kasus korupsi yang telah melibatkan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi bagian negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Dalam kasus itu, Bareskrim sudah mantan menteri Keuangan Sri Mulyani. “Itu wajib hukumnya Arie Soemarno disidik, kalau ditemukan perbuatan melawan hukum. Kan kerugian negara sudah terbukti,” kata Yusri Usman, Selasa (15/6).
Menurutnya, keterlibatan Arie terlihat ketika Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratmo pada 28 Agustus 2007 melayangkan proposal kepada PT Pertamina yang ditujukan langsung kepada, Arie. PT TPPI mengajukan proposal pengantaran Senipah dan pembayaran Kerosene untuk mendukung perdagangan TPPI. Dari hasil pembayaran itu pun, PT TPPI memberikan apresiasi kepada PT Pertamina atas kerjasamanya bisa mendapatkan Trade Finance Facility (TFF), senilai 345 juta dolar AS dari konsorsium perbankan yang dipimpin UOB.
Dalam dokumen itu, disebutkan kalau fasilitas tersebut untuk memenuhi perjanjian Collateral Value Ratio (CVR) atau rasio nilai agunan pada level minimun 110 persen. Namun pada pelaksanaannya, terjadi perubahan harga kondensat dan petroleum yang mengakibatkan CVR jatuh dibawah 110 persen sejak Agustus 2007.
Untuk menolong jatuhnya CVR, PT TPPI meminta bantuan Ari Soemarno selaku presiden direktur Pertamina antara lain seperti pertama, Pertamina menyediakan dua kargo senipah (loading 28 Agustus dan 8 September 2007) dengan basis terbuka. Kedua, Pertamina membayar tunai lifting kerosene bulan Agustus yang sebelumnya disepakati pada PDI.
Pertamina, dalam surat balasannya menyetujui untuk mengirim dua kargo senipah dengan 60 hari akun basis terbuka. Pertamina meminta, pertama Kondensat Senipah di harga ICP+ 3,20 dolar AS plus alpha. Alpha yang dimaksud adalah 0,5 dolar AS. Kedua, TPPI akan menyediakan 5.000 ton benzene setiap dua bulan untuk pertamina dan petral, dan ketiga, TPPI akan memberikan prioritas kepada pertamina atau petral untuk pembelian paraxylene.
“Apakah kargo tersebut diberikan oleh Ari Soemarno selagi menjabat Dirut Pertamina? (jika diberikan) maka dia harus bertanggung jawab,” sambung Yusri.
Sudah sepatatunya, sambung dia, Bareskrim Polri yang saat ini mengusut kasus korupsi kondensat TPPI, menilik juga keterlibatan Ari Soemarno dalam kasus tersebut. “Kan kerugian negara sudah terbukti, maka Ari Soemarno dapat ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti itu,” kata dia.
Apalagi, sambung dia, Ari Soemarno bertanggung jawab atas Pertamina, seperti yang tertuang dalam surat balasannya menyetujui untuk mengirim dua kargo senipah dengan 60 hari akun basis terbuka. “Itu wajib bertanggung jawab direksi ketika itu,” ucap Yusri.