Sabtu 06 Jan 2018 02:14 WIB

Tersangka Kasus Kondensat di Singapura, Ini Saran Prasetyo

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
HM Prasetyo - Jaksa Agung
Foto: Republika/ Wihdan
HM Prasetyo - Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Mabes Polri untuk segera menyerahkan bukti dan tersangka (tahap dua) kasus korupsi kondensat usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (3/1) kemarin. Prasetyo mengatakan, saar ini Kejakgung masih menunggu penyerahan tersebut.

Berkas yang dinyatakan lengkap meliputi tersangka mantan kepala BP Migas Raden Priyono, mantan deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan direktur utama TPPI Honggo Wendratno. Menurut Prasetyo, Honggo kabarnya sedang tidak ada di Indonesia, melainkan di Singapura untuk menjalani pengobatan.

"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas ya usahakan lah si Honggo ini diserahkan di Indonesia diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," kata Prasetyo di Kejakgung, Jumat (5/1).

Namun, menurut Prasetyo, terdapat opsi sidang in absentia, yakni tanpa menghadirkan tersangka. Proses in absentia terpaksa dapat dilakukan bila pemanggilan berulang tidak mendapatkan respons dari tersangka. Namun, ia tetap meminta agar Honggo pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau merasa tidak bersalah datang kemari kenapa takut? Kalau lari terbirit-birit dia berarti merasa takut," ucap Prasetyo.

Prasetyo juga menambahkan, seyogiyanya penyidik mengerahkan segala upaya dan komunikasi interpol untuk mengamankan Honggo. Sehingga proses hukum dapat segera diselesaikan.

Baik Kejakgung maupun Mabes Polri telah berkoordinasi selama dua tahun belakangan. Penyidikan dilakukan oleh Polri. Setelah dilakukan beberapa kali penelitian, akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Prasetyo pin meyakini Polri tidak tinggal diam untuk mendatangkan para tersangka. Sehingga Kejakgung dapat segera menentukan tim jaksa penuntut umum untuk kasus tersebut. "Mereka pasti akan berusaha untuk bagaimana caranya mnghadirkan Honggo supaya bsa dilakukan tahap dua kepada JPU," kata dia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan pihaknya akan segera melakukan proses tahap dua kasus tersebut. Agung menyatakan pihaknya masih bersiap untuk melakukan penahanan. Hal tersebut menurut dia teknis penyidik.

"Nanti itu teknis, tentunya saya sampaikan teknis nanti kalau sudah siap. Kita akan koordinasikan dulu dengan jaksa kesiapannya karena hal yang harus dipersiapkan adalah waktunya," kata dia, Jumat (5/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement