Ahad 17 Dec 2017 02:14 WIB

Kasus Kondensat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Iqbal mengungkapkan, penyidikan kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas sekarang BP Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dipecah menjadi dua perkara. Yaitu, berkas perkara dengan tersangka Ir. Raden Priyono dan Ir. Djoko Harsono, serta berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum dengan tanpa dilengkapi kontrak kerja sama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI sebesar 2.717.894.359,49 dollar AS," tutur Iqbal, Sabtu (16/12).

Adapun untuk penyidikan saat ini, lanjut Iqbal, penyidik Polri telah mengirimkan berkas perkara ke JPU sebanyak empat kali. "Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21, walaupun telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU," terang Iqbal.

Rencana tindak lanjut, sambung Iqbal, penyidik akan melakukan koordinasi dengan JPU serta melakukan gelar perkara atau ekspose ulang bersama JPU. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp 35 triliun.

Bareskrim menyebut berdasarkan komunikasi dengan BPK bahwa kerugian negara ini merupakan terbesar sepanjang kasus yang disidik oleh Polri. Selain itu, kerugian negara ini juga terbesar sepanjang audit yang dilakukan BPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement