REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI merencanakan untuk memben-k Tim Pengawas Badan Intelijen Negara (BIN). Wakil Ketua di Komisi Bidang Pertahanan dan Luar Negeri itu, Hanafi Rais Wiryosudarmo mengatakan, tak perlu khawatir soal badan baru bentukan Parlemen itu.
Hanafi menerangkan, badan pengawasan tersebut tak akan menggaggu operasi intelijen negara. Sebab, hasil pengawasan badan itu nantinya tak sampai pada penghentian operasi intelijen tersebut.
"Fungsi dan kewenangan menghentikan operasi itu ada di eksekutif," kata dia, saat ditemui di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6).
Kata dia, Badan Pengawas BIN itu nantinya hanya mengawasi kinerja dan pola kerja badan spionase negara. Bentuk pengawasan itu juga dilakukan lewat Peraturan DPR.
Dalam peraturan tersebut nantinya memberikan kewenangan badan pengawas untuk melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang mengandung tindak intelijen dan tak sesuai dengan fungsi pokok BIN.
Untuk menjankan fungsi penyelidikan tindak intelijen tersebut, badan pengawas juga memungkin untuk melakukan investigasi atas tindak intelijen itu. Namun, hasil dari investigasi dan penyelidikan tersebut sifatnya rekomendasi ke pemerintah sebagai pengguna utama BIN.
"Legislatif tidak bisa sampai tingkat eksekutor. (Badan pegawas BIN) fungsinya hanya mengawasi. Karena itu (pengawasan) juga ada di undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI akan membentuk badan pengawasan terkait kinerja BIN. Ketua Komisi bidang Pertahanan dan Luar Negeri itu, Mahfuz Sidik mengatakan, badan pengawasan baru itu beranggotakan 10 anggota Komisi I dan empat dari pemimpin DPR. Usulan tersebut tinggal mendapatkan persetujuan dari paripurna Selasa (23/6) mendatang.