REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kota Serang akan mendenda pemilik rumah makan di Kota Serang jika berani membuka rumah makannya pada siang hari di bulan Ramadhan. Tak tanggung, pemkot akan mendenda hingga Rp 50 juta kepada rumah makan yang membandel.
“Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, sebagaimana yang tertera dalam aturan,” kata Daru, Rabu (17/6).
Aturan ini juga sudah disosialisasikan kepada selurh rumah makan melalui pamflet yang disebarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol-PP Kota Serang, Daru Hartono mengatakan, pihaknya diberi pamflet 200 imbauan Walikota Serang Surat Nomor 451.13/739-Kesra/2015 dari Kesra khusus di Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya. Sedangkan untuk kecamatan lainnya disampaikan pemkot ke pihak kecamatan masing-masing.
Daru mengatakakan, akan kembali mengontrol rumah makan setelah puasa hari kedua. “Selama bulan ramadan kita akan melakukan sweeping, kepada rumah makan yang membandel, kita peringatkan terlebih dahulu sebanyak tiga kali, kalau misalkan membandel kita angkut saja,” ungkapnya.
Salah seorang pemilik rumah makan di wilayah Kota Serang, Romli mengatakan, menyetujui langkah pemerintah Kota Serang melakukan imbauan tersebut. “Lebih bagus, biar enggak ada yang buka siang, kalau saya sih enggak keberatan. Kalau omzet, pasti ada penurunan lah,” katanya.