REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing, mengungkapkan jika kliennya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap Angeline, saat bocah berusia delapan tahun itu masih hidup.
Haposan mengatakan, Agus mengaku dua kali melakukan pelecehan terhadap Angeline, sebelum menghabisi nyawa anak angkat majikannya itu. "Ya, totalnya hingga pembunuhan tersebut, itu kali ketiga dia melakukan pelecehan terhadap Engeline," katanya kepada ROL, Rabu (17/6).
Haposan menjelaskan berdasarkan pengakuan Agus, kliennya pertama kali melakukan pelecehan seminggu setelah dia mulai bekerja sejak 23 Maret 2015. Lalu, kata dia, pelecehan kedua dilakukan pada seminggu sebelum Agus membunuh Engeline.
Selain itu, kehidupan Agus menurut keterangan yang dikatakan kepada kepolisian, ia kerap kali mendapat perlakuan kasar oleh ibu angkat korban, Margriet Christina Megawe. "Dia (Agus), sering kali dibilang dengan kata-kata tidak becus bekerja. Sehingga dimarah-marahi terus," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, Agus sering dituduh membuang-buang makanan dan terlambat bangun. "Ya begitulah, tersangka bilangnya selalu merasa ada kesalahan saja tiap hari," katanya.
Diketahui, Engeline pada 10 Juni 2015 ditemukan polisi dalam keadaan dikubur di pekarangan belakang rumah dekat kandang ayam. Ia dinyatakan dibunuh pada 16 Mei 2015 yang juga sebagai hari ia dilaporkan hilang.
Ketika dibunuh, Engeline juga sempat diperkosa di kamar tersangka. Menurut keterangan Agus, ia membunuh korban karena takut ketahuan oleh orang lain di rumah korban.