REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), Haposan Sihombing membenarkan jika seorang pria berinisial AA yang memperkenalkan kliennya, Agus Tai Hamdamai kepada Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline.
"AA yang mengenalkan Agus kepada Margriet untuk bekerja sebagai pembantu," kata Haposan dijumpai Republika di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Denpasar, Rabu (17/6).
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan Margriet mengenal AA di sebuah pusat perbelanjaan di Denpasar. AA adalah orang yang membawakan barang-barang belanjaannya ke mobil.
"Ibu Margriet saat itu minta dicarikan pembantu untuk mengurus ayam ternaknya," katanya.
Sepekan setelah itu, AA membawa Agus ke rumah Margriet di Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur. AA merupakan salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Bali dengan menggunakan lie detector (tes kebohongan), bersama dengan Agus sebagai tersangka pembunuhan dan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak.
Saat ini hasil tes kebohongan masih dikaji oleh Polda Bali.