REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali akan memanggil dua kakak angkat Engeline, Yvone dan Christina Telly. Keduanya akan dimintau keterangan terkait dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Margriet Christina Megawe.
Hal itu disampaikan mantan pengacara Margriet, Ali Sadikin. Ia mengatakan pihak kepolisian akan lebih menggali kesaksian dari pihak terdekat yakni kakak angkat Engeline Margriet Megawe.
"Rencananya Christina dan Yvone akan dipanggil juga oleh Polda Bali di hari kamis besok sebagai saksi," katanya ROL, Selasa (16/6) malam.
Ia melanjutkan jika tidak ada halangan besar, kedua saksi akan menghadiri panggilan polisi. Ia akan bersaksi seputar keseharian Engeline di rumah dengan Margriet.
Sebelumnya Margriet menjalani pemeriksaan selama sembilan jam dengan 59 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Pada saat pemeriksaan, kedua anaknya juga datang menjenguk untuk membawakan makan dan sedikit mengobrol.
Sejauh ini Margriet masih membantah menelantarkan bocah malang berusia delapan tahun yang kini telah tewas itu.
Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya aktor intelektual yang menyebabkan kematian Engeline. Saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka yakni satpam kediaman korban Agus Tai Hamdamai.