Selasa 16 Jun 2015 22:04 WIB

Bareskrim: Kasus Konsedat TPPI Sudah Bisa Dibawa ke Pengadilan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Kilang TPPI
Kilang TPPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka DH dan RP dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) 2009-2011, akan segera dilakukan.

Menurut Victor, jika sudah pemeriksaan terhadap tersangka, artinya sudah secara keseluruhan. "Pemeriksaan tersangka itu sudah menyeluruh pasal yang disangkakan," ujarnya, di Bareskrim Polri, Selasa (16/6).

Namun, penyidik masih mengalami hambatan untuk memeriksa tersangka HW. Sebab, HW kini sedang menjalani perawatan di Singapura. Belum lama ini, pengacara HW mengirimkan surat ke Bareskrim agar kliennya diperiksa di Singapura dengan alasan kesehatan.

Victor menuturkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap HW di Singapura. Namun, Bareskrim juga harus berkoordinasi dengan kepolisian Singapura. Sebab, Polri, lanjutnya, tidak ingin menimbulkan konflik dengan Singapura.

"Tetapi yang perlu saya katakan, kasus ini sudah ada kerangkanya. Bahwa sudah bisa dibawa ke pengadilan," kata Victor.

Meskipun sudah dinyatakan kasus kerangka kasus tersebut sudah jelas, lanjutnya, tidak bisa langsung dilakukan penahanan kepada tersangka. Sebab, perlu dilihat urgensi dari penahanan itu sendiri. Jika tidak diperlukan penahanan maka tidak akan ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement