REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa ke Ombudsman Indonesia, Selasa (16/6). Sebab, Khofifah tidak menjawab surat somasi yang dikirimkan YLKI terkait tindakannya membagikan rokok kepada suku Anak Dalam Jambi pada Maret 2015 lalu.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengaku telah mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Khofifah. “Kami mensomasi memberikan surat mengapa itu terjadi, dan ingin Khofifah minta maaf kepada masyarakat karena sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran secara serius," katanya saat audiensi laporan dengan Ombudsman, di Jakarta, Selasa (16/6).
Pembagian rokok menurut Tulus melanggar regulasi. "Seperti peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 yang intinya siapapun tidak boleh membagikan rokok secara cuma-cuma,” ujarnya.
Sayangnya, surat somasi yang dikirim hingga tiga kali itu tidak satupun mendapat respons secara tertulis, resmi, dan normatif. Walaupun memang, kata dia, secara lisan Khofifah memberikan tanggapan kepada media, baik televisi, cetak. Tetapi yang YLKI perlukan adalah jawaban konkrit atas surat somasi tersebut. Karenanya, YLKI mengadukan Khofifah pada Ombudsman dengan dalil atau dugaan bahwa ketua muslimat NU itu melakukan mal administrasi.
“Kami juga mengutip sesuai UU Ombudsman dan UU pelayanan publik nomor 25 tahun 2009 bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan dari pengaduan yang dia ajukan," imbuh dia.
"Kami," kata dia melanjutkan, "mengharapkan Ombudsman menerima laporan kami dan melakukan investigasi mal administrasi, melakukan pemanggilan mensos untuk meminta klarifikasi atas kebereatan pembagian rokok."
Selanjutnya, Ombudsman diminta membuat rekomendasi pengungkapan sumber dana rokok itu darimana. Sebab, kata Tulus, Khofifah mengaku kepada media bahwa uang untuk membeli rokok berasal dari kantongnya sndiri.
YLKI menduga, uang itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, uang APBN dilarang digunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. “Nah, ini yang kami tidak rela. Kami ingin Ombudsman membuat rekomendasi laporan,” ujarnya.
YLKI, kata dia, telah melampirkan bukti yang memang diperlukan, mulai surat somasi, beberapa print out. Termasuk bukti pengiriman surat yang telah diterima Mensos.
Sementara itu, pimpinan Ombudsman bidang penyelsaian laporan dan pengaduan Budi Santoso mengatakan, pihaknya menerima laporan YLKI. Namun, ia menegaskan bahwa Ombudsman berada di jalur independen, objektif dan imparsial. Jadi, Ombudsman tidak membela pelapor seperti yang dilakukan advokat. Untuk itu, YLKI harus mengklarifikasi dan mengkroscek laporan tersebut pada pihak Mensos agar berimbang.
“Kami meminta klarifikasi pihak yang dilaporkan kalau diperlukan. Kalau memang harus melakukan investigasi lapangan, kita juga lakukan,” katanya. YLKI juga tidak menutup kemungkinan melakukan mediasi dengan pihak terlapor karena itu menjadi salah satu wewenang Ombudsman.