Selasa 16 Jun 2015 14:55 WIB

DKI Ubah Sistem Pemberian Tunjangan Bagi PNS

Rep: C11/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengubah sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, sistem pemberian tunjangan PNS terbagi menjadi dua, dinamis dan statis. Namun, kini hanya diberlakukan satu saja, yang disebut dengan TKD.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, seusai melakukan rapat bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. "Jadi hanya berubah sistem pembayarannnya. Kalau kemarin dibagi dua statis dan dinamis. Sekarang jadi satu, namanya TKD saja," ujar Agus di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/6).

Agus melanjutkan mekanismenya nanti akan ada tingkatannya yang disusun berdasarkan FES (Faktor Evaluasi Sistem). Baik PNS fungsional maupun umum akan memiliki tingkatan.

"Dari grading itu dikali Rp 18 ribu, nah itulah TKD dalam satu bulan. Nah nanti di awal bulan, dibayar dulu (dimuka) besarannya beda-beda," kata Agus.

Adapun TKD akan diberikan selama satu bulan sekali. Agus mengakui perubahan tujangan diberlakukan karena memacu pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang tidak membolehkan tunjangan dinamis dan statis.

"Ini mengakomodasi catatan dari Kemenpan. Bahwa tidak boleh ada nama TKD statis dan dinamis. Nanti kita buat Pergub baru soal TKD ini, revisi saja soal mekanisme pembayaran, besaranya sama," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement