REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, memanggil ibu kandung Engeline, Hamidah untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan bocah berusia 8 tahun itu.
"Pemeriksaan terhadap ibu kandung Engeline diagendakan di Polresta Denpasar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa (16/6).
Hamidah didampingi Tim Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar mendatangi Polresta Denpasar dan memasuki ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selama beberapa jam dia dimintai keterangan terkait proses adopsi Angeline kepada Margriet Christina Megawe saat anak tersebut berusia baru tiga hari.
Hamidah mengaku adopsi berlangsung karena dirinya saat itu tidak mampu membayar biaya persalinan dan perawatan di rumah sakit.
Usai dimintai keterangan, ia kemudian menuju Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah (RSUP) Denpasar untuk mengiringi pemulangan jenazah Angeline ke Banyuwangi, Jawa Timur untuk dimakamkan.
Sebelumnya pemulangan dijadwalkan pada Selasa pagi namun petugas berwajib menunda jadwal pemulangan dan baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WITA.
"Sudah kami agendakan pemulangan jenazah hari ini (Selasa) ke Banyuwangi," ujarnya
Selain memeriksa Hamidah, polisi juga memintai keterangan saksi ahli kedokteran forensik untuk pemeriksaan tambahan bagi penyidik.