Selasa 16 Jun 2015 00:55 WIB

Dana Aspirasi Bertentangan dengan Semangat Pemerataan Pembangunan

Rep: C20/ Red: Indira Rezkisari
Gedung DPR RI.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gedung DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengeluarkan wacana adanya dana pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi. Koalisi Kawal Anggaran (KKA) menilai hal itu tidak sejalan dengan program pemerintahan Joko Widodo.

"Bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan secara nasional di Indonesia," kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani di kantor ICW, Senin (15/6).

Fadli menilai gagasan dana aspirasi yang nilainya mencapai Rp 20 miliar itu telah merusak logika perencanaan pembangunan nasional. Hal itu juga menunjukan berapa tidak sinergisnya antara DPR dengan pemerintah. "Ini bentuk tidak sinergisnya pemerintah dengan DPR," ujar Fadli.

Menurut Fadli, dana aspirasi juga akan memunculkan ketimpangan di setiap daerah. Selain itu, dana aspirasi itu menunjukkan kinerja partai politik di daerah tidak bekerja secara optimal.

"Mereka bertugas untuk menampung gagasan dan aspirasi dari masyarakat untuk dijelaskan ke pusat. Seharusnya partai politik di daerah yang harus bekerja dan mencatat seluruh aspirasi masyarakat," tutup Fadli.

Fadli berharap DPR dapat berpikir secara matang dan membatalkan dana aspirasi tersebut. Menurut dia, dana aspirasi hanya menjadi jalan keluar yang akan memunculkan polemik baru di daerah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement