REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengusulkan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi pada masing-masing anggotanya. Dana yang diajukan menembus angka Rp 11,2 triliun per tahun, atau Rp 15 hingga 20 miliar per anggota.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR masih terus menggodok usulan tersebut. "Pembahasannya masih berlangsung sampai saat ini. DPR juga sedang membahas, dimulai dari jenjang komisi hingga Badan Anggaran (Banggar) dengan pemerintah. Setelah itu baru dibahas dalam RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga)," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6).
Agus mengatakan, pembahasan akan memakan waktu yang cukup lama. Bahkan, usulan besaran anggaran dana aspirasi dalam RAPBN 2016 tersebut belum tentu akan diloloskan. Hal tersebut, lanjutnya, karena pemerintah dan DPR masih belum satu suara mengenai urgensi dana sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR.
"Masih lama dan masih panjang. Lagipula pemerintah belum seragam, DPR juga belum seragam," ujarnya.
Sebelumnya, DPR kembali mengajukan dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun dengan masing-masing anggota DPR mendapatkan Rp 15-20 miliar. Pengusulan dana tersebut diajukan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Dana aspirasi sempat diajukan oleh DPR pada 2009, tapi ditolak oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).