REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bank Indonesia (BI) Kantor Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menggandeng aparat kepolisian untuk menertibkan jasa penukaran uang tanpa izin selama Ramadhan 1436 H.
Kepala Kantor Perwakilan BI Sumatra Barat, Puji Atmoko mengatakan, berdasar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan rupiah kepada masyarakat. Dalam UU tersebut juga dijelaskan BI memegang kendali terhadap layanan penukaran rupiah bagi masyarakat.
BI, lanjut Puji, menunjuk perbankan umum untuk melayani penukaran uang. "Berdasar aturan itu, kita akan lakukan penertiban pada oknum yang melayani penukaran uang di jalanan," kata Puji di Kantor BI Perwakilan Sumatra Barat, Senin (15/6).
Dikatakannya, penertiban penukaran uang di jalanan ini dilakukan untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan peredaran uang palsu. Sebab, ujar Puji, kebutuhan uang pecahan trennya meningkat selama Ramadhan.
"Sehingga berpeluang dimanfaatkan oknum untuk menyelipkan uang palsu dalam setiap transaksi penukaran uang," tutur Puji.