Senin 15 Jun 2015 15:02 WIB

Polresta Banda Aceh Musnahkan 57,2 Kilogram Ganja

Anggota Polda Aceh memusnahkan tanaman ganja dengan cara dibakar  di perbukitan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (4/6). (Antara/Ampelsa)
Anggota Polda Aceh memusnahkan tanaman ganja dengan cara dibakar di perbukitan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (4/6). (Antara/Ampelsa)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan dengan cara membakar barang bukti narkotika jenis ganja seberat 57,2 kilogram lebih.

Pemusnahan dilakukan di depan Markas Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Senin. Pemusnahan turut disaksikan pejabat pengadilan, unsur pimpinan daerah, serta perwira kepolisian ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tersangka kurir narkotika berinisial IR warga Desa Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Tersangka IR ditangkap petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, Kamis 23 April 2015.

"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka IR mencapai 58,5 kilogram. Sedangkan yang dimusnahkan seberat 57,2 kilogram. Selebihnya menjadi barang bukti di persidangan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli.

Kapolresta menyebutkan, kasus narkotika dengan tersangka IR ini segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar. Setelah itu, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar

"Dari kasus ini, polisi masih memburu tiga orang teman tersangka. Dari tiga orang itu, dua diketahui inisialnya, yakni T dan M. Sedangkan seorang lagi belum diketahui identitasnya," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement