REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah mengantisipasi potensi kerawanan korupsi dana desa dari jauh-jauh hari. Hal tersebut berkaitan dengan regulasi yang mengatur dana desa tersebut.
Plt Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Tarmizi A Karim mengatakan antisipasi itu dilakukan dengan menerbitkan beberapa Permendagri yang mengatur mekanisme penyaluran dana desa.
"Regulasi pengawasan dan mekanisme supaya jelas, tidak meraba-raba, itu sudah dikeluarkan Permendagrinya," ujar Tarmizi di Kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Senin (15/6).
Selain itu, ia menambahkan Kemendagri juga telah memberikan pelatihan kepada kepala dan aparat desa untuk peningkatan kapasitas SDM. Menurutnya, masing-masing desa diberikan kesempatan mengirimkan minimal tiga perwakilan.
"Seluruh Indonesia ada 237 ribu yang akan ditingkatkan kapasitasnya, modulmya sudah selesai dan diuji coba di balai Jogja," katanya.
Menurut Tarmizi, peningkatan kapasitas tersebut dikhususkan untuk dua aspek yakni mengenai cara penyusunan anggaran dan pengelolaan anggaran. Pasalnya, hal itu merupakan celah yang berpotensi menimbulkan kerawanan dana desa.
Oleh karena itu, ia meyakini penyaluran dana desa dari pusat hingga dikelola desa tidak akan menimbulkan celah masalah jika sudah ditempuh sesuai dengan mekanisme yang ada. Apalagi kata dia, jika pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota terus memonitoring dan mendukung penyaluran dana desa.
"Dana desa itu mekanismenya sudah sedemikian rupa, artinya kalau ada keresahan orang-orang yang terus meresahkan bahwa nanti ada penyelewenangan masif itu tidak ada, gubernur dan bupati dengan pengalaman panjang dan supportnya luar biasa. Jadi yang muncul semangat, jangan kekhawatiran," ujarnya.