Sabtu 13 Jun 2015 09:36 WIB
Angeline Tewas

Sembilan Syarat Adopsi Anak Sesuai Petunjuk Negara

 Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline (8) di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/6). (Antara/Fikri Yusuf)
Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline (8) di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/6). (Antara/Fikri Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Samsudi menyebut bahwa pengangkatan atau adopsi anak harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Negara, kata dia, sama sekali tak pernah melarang orang tua untuk mengadopsi anak selagi sesuai dengan peraturan.

"Peraturan dibuat sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang," kata Samsudi, Sabtu (13/6).

Mengangkat seorang anak melalui prosedur yang benar, kata dia, dijamin tidak ada masalah di kemudian hari. Tidak sedikit kasus adopsi anak hanya berbekal keterangan notaris. Padahal, seharusnya melalui proses setahap demi tahap untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu.

"Salah satu kasus yang menimpa Angeline, 8 tahun, dari Bali, yang tidak mengikuti prosedur mengadopsi anak secara benar. Dampaknya bisa membahayakan fisik dan psikis, bahkan hingga menyebabkan kematian," katanya.

Terdapat sembilan persyaratan mengadopsi anak secara legal, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.

Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah pada tahun saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.

Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.

Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI).

Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.

Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement