Jumat 12 Jun 2015 19:36 WIB

DPD Sebut DPR Melanggar Kewenangan dengan Dana UP2DP

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Angga Indrawan
Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Foto: DPD RI
Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai usulan dana aspirasi anggota dewan atau usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP), sarat korupsi. Anggota Komite I DPD, Fahrur Rozi menegaskan, usulan tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) terhadap anggaran.

Senator asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu menerangkan, fungsi anggota DPR dan DPD sama dalam soal anggaran. Yaitu hanya berhak untuk membahas dan memberikan persetujuan anggaran negara, serta mengawasi. 

"UP2DP ini kan DPR yang mengusulkan, DPR yang membahas, DPR yang menikmati dan mengelola, DPR juga yang mengawasi," kata F-ahrur, saat dihubungi, Jumat (12/6).

Menurut dia, pola penyalahgunaan kekuasaan tersebut semakin lengkap dengan fakta anggota dewan ialah representasi dari partai politik (parpol). Kata dia, UP2DP direncanakan untuk memberikan jaminan pembangunan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan lewat usulan konstituen di dapil tersebut.

Pola seperti itu, dikatakan dia, bukan cuma akan melebarkan kesenjangan pembangunan di wilayah dengan dapil sedikit. Hal itu juga mampu membuka peluang penyerapan aspirasi yang fiktif. Jika pun proposal tersebut benar, hanya akan menguntungkan parpol dari anggota dewan tersebut dengan pemanfaatan uang negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement