Jumat 12 Jun 2015 18:07 WIB

Polri Ajukan Nama, Pansel KPK: Calon Harus tidak Aktif

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Destry Damayanti
Foto: Repubika/Prayogi
Destry Damayanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri diketahui akan mengajukan tiga nama anggota aktifnya untuk menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehubungan itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK Destry Damayanti mengatakan, anggota Polri yang dicalonkan harus menanggalkan jabatannya di korps Bhayangkara. Itu sudah merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua person.

"Prasyarat kita pokoknya berlaku buat siapapun. Pada saat dia nanti terpilih menjadi salah satu calon, maka dia harus meninggalkan jabatannya di tempat di mana dia aktif saat itu. Dan dia harus fokus untuk KPK saja," jelas Destry Damayanti, saat dihubungi Republika, Jumat (12/6).

Destry melanjutkan, Pansel KPK memang sengaja mendorong lembaga-lembaga negara dan juga organisasi nonpemerintah (NGO) untuk mengajukan sosok terbaik dari internal mereka. Sehingga, KPK nantinya dapat dipimpin oleh orang yang kapabel dan dari beragam bidang. Betapapun, Pansel KPK sudah punya kriteria untuk menjaring calon-calon.

"Nggak masalah. Memang waktu kami kunjungan ke Polri, juga tokoh agama dan NGO segala, kita mendorong mereka untuk bisa juga mencalonkan dari dalamnya, atau memberikan nama rekomendasi," kata dia.

"Kan pada akhirnya, kita punya standar-standar atau indikator untuk penilaiannya. Jadi untuk mencalonkan, itu adalah haknya," tutup Destry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement