REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa orangtua yang menelantarkan anak angkat berpeluang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hukuman maksimal itu bisa dikenakan jika orangtua angkat juga terbukti terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan kematian si anak.
“Tindakan penelantaran dan kekerasan oleh orangtua kepada anak angkatnya bisa diganjar hukuman yang maksimal, yakni 15 tahun penjara,” ujar Khofifah saat dihubungi ROL, Jumat (12/6).
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan aturan yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Namun, dirinya mengingatkan pemberlakuan sanksi tetap disesuaikan dengan fakta hukum yang berlaku.
Terkait kasus Angeline, Khofifah menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat kepolisian. Pihaknya tetap menantikan status beberapa individu terkait yang diduga terlibat dalam pembunuhan Angeline.
Sebelumnya, Mensos menyatakan adopsi yang dilakukan orangtua angkat Angeline tidak mendapat surat izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Menurut Khofifah, orangtua angkat Angeline tidak mengurus surat izin kepada Kemensos.
Dirinya juga menyatakan aturan tentang adopsi anak sebenarnya cukup ketat. Namun, dalam konteks kasus Angeline, aturan itu tidak digunakan.