Jumat 12 Jun 2015 16:51 WIB

SK Menteri Belum Turun, 300 CPNS tidak Terima Gaji 18 Bulan

Rep: c01/ Red: Dwi Murdaningsih
gajian
gajian

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Belum turunnya Surat Keputusan (SK) Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) membuat sebanyak 300 CPNS Jabar belum ditetapkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hal ini berimbas pada tidak digajinya ke-300 CPNS tersebut selama 18 bulan penantian ini.

"Tidak ada kompensasi kecuali ia bekerja, akan mendapat honor. Karena TKK (Tenaga Kerja Kontrak) tidak dapat menuntut gaji," terang Kepala BKD Jabar Muhamad Solihin saat dihubungi pada Kamis (11/6) petang.

Terkait SK itu sendiri, sudah ada beberapa daerah yang telah menerimanya seperti Jawa Timur dan Bengkulu. Terkait hal tersebut, Solihin menyatakan bahwa proses SK ini dapat dilakukan secara bertahap. Karena itu, Solihin mengimbau agar para TKK dapat bersabar sebelum akhirnya diangkat menjadi CPNS.

Hal ini dikarenakan adanya beberapa laporan kepada Ombudsman terkait CPNS yang lolos. Solihin menyatakan satu dari tiga kasus yang dilaporkan terbukti bermasalah. Kasus tersebut, lanjut Solihin, sudah ditinjau ulang oleh BKD Jabar. Di samping itu, Solihin juga menyatakan ada penilaian ulang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Dari penilaian ulang tersebut, Solihin menyatakan penentuan kelulusan ada berada di tangan Panitia Seleksi dari BKN Pusat. Hasil dari penilaian ulang tersebut akan langsung dipertimbangkan oleh BKD pusat. Karena itu, selama proses masih berlangsung dan SK Menpan-RB belum turun, maka sekitar 300 CPNS di Jabar belum akan menerima gaji, dan hanya akan mendapatkan honor jika bekerja.

"Proses (SK) bisa keluar itu bertahap. Prinsipnya, tergantung dari kondisi masing-masing (wilayah)," tambah Solihin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement