Jumat 12 Jun 2015 04:16 WIB

Di Sidang Waryono, Mantan Staf Khusus SBY Disebut Rutin Terima 'Jatah'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Julkifli Marbun
Staf Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga
Staf Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan staf khusus Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga, disebut menerima uang dari hasil dugaan korupsi yang dilakukan mantan sekjen ESDM Waryono Karno. Uang tersebut diterima Daniel secara rutin setiap bulan.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta yang diungkap Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan Biro Keuangan Kementerian ESDM Eko Sudarmawan. Dia mengakui ada pemberian uang setiap bulan kepada mantan staf SBY Bidang Komunikasi Politik itu.

Eko mengakui, pemberian uang itu dilakukan atas perintah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. Namun dia mengatakan bahwa pemberian uang tidak diberikan secara langsung ke Daniel.

"(Pemberian uang) atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," kata Eko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6).

Saat itu, Eko menjabat sebagai Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN. Dia mengaku pernah ditegur oleh Sri lantaran terlambat memberi uang bulanan ke Daniel. Menurut Eko, Sri yang merupakan orang kepercayaan Waryono itu dikenal galak kepada bawahannya.

Nama Daniel Sparingga disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena ikut menikmati hasil uang dugaan korupsi yang dilakukan Waryono sebesar Rp 185 juta. Bekas anak buah Jero Wacik di Kementerian ESDM ini didakwa melakukan dugaan korupsi dalam beberapa kegiatan di Kementerian ESDM.

Saat dikonfirmasi, Daniel membantah telah menerima uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Waryono di Kementerian ESDM. "Saya bersedia bersaksi untuk itu. Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara itu," kata dia.

Dalam dakwaan beberapa waktu lalu, JPU menyatakan, Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan sepeda sehat, dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012 yang tidak dibiayai APBN.‎

Dia disebut telah melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum. Bekas anak buah mantan menteri ESDM Jero Wacik ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Perbuatan Waryono menyebabkan negara mengalami kerugian yang mencapai sebesar Rp 11,124 miliar.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement