REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang warga negara Selandia Baru, Antony Glen de Malmanche (52 tahun), pengimpor sabu seberat 1,602 kilogram selama 18 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor sabu dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum PN Denpasar, Siti Sawiyah, di Denpasar, Kamis (11/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu, JPU mengganggap perbuatan terdakwa telah merusak citra Bali, merusak generasi muda, meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba.
Terdakwa, Antony Glen de Malmanche ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai terminal kedatangan internasional Ngurah Rai, pada 1 Desember 2014, Pukul 02.30 Wita dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,602 kilogram. Saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya yang baru datang dari Hongkong menggunakan pesawat Hongkong Airline dengan nomor penerbangan HX-709, diketahui tas ransel yang dibawa terdakwa terdapat sesuatu yang mencurigakan.
Karenanya, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa. Sehingga ditemukan benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,602 kilogram yang dibungkus plastik bening. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa langsung diserahkan ke polisi untuk disidik lebih lanjut. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi, pada Selasa (23/6).