REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan korban pembunuhan Angeline (8 tahun) yang dikubur di belakang rumahnya di Bali merupakan anak yang diadopsi tanpa izin Kementerian Sosial.
"Kita dilewati karena kalau orang asing mengadopsi anak Indonesia itu harus mengurus izin ke Kemensos, lalu nanti Kemensos akan menyampaikan ke pengadilan untuk penetapan," kata Khofifah yang juga Ketua Umum Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial NU (YTPSNU) 'Khadijah' itu di Surabaya, Kamis (11/6).
Ditanya kemungkinan proses adopsi tidak ketat, ia menyatakan peraturan adopsi sebenarnya cukup ketat yakni proses adopsi antarsesama WNI cukup diurus di Dinas Sosial setempat. Namun, bila warga asing harus diproses ke Kemensos.
"Dalam kasus Angeline itu, orangtua asuh yang asing itu tidak mengurus izin ke Kemensos. Jadi aturan main yang ada sebenarnya ketat, tapi tidak digunakan karena itu Kapolda Bali harus meneliti dan mengusutnya," katanya.
Apalagi, informasi yang diterima Kemensos menyebutkan anak itu sering terlambat masuk sekolah dan ada indikasi anak itu dipekerjakan di kandang ayam. "Soal itu masih diverifikasi," katanya.